etika keperawatan


MAKALAH
ETIKA KEPERAWATAN
PRINSIP PRINSIP DIMENSI MORAL DALAM KEPERAWATAN OTONOMI
 







Disusun oleh :
Kelompok I tingkat 1c
Adi Havis Saputra
Aria Wulandari
Tegar Rezi Aprian
Viona Veronica
Dosen : Yanti Sutriyanti, SKM, M.Kes

KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK KESEHATAN BENGKULU
PRODI KEPERAWATAN CURUP
TAHUN AJARAN 2011/2012

DAFTAR ISI

      HALAMAN JUDUL ……………………………………………………………………….....
      KATA PENGANTAR …………………………………………………………   ……………...
      DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………..........

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah…………………………………………………………….
B.     Rumusan Masalah…………………………………………………….…………….
C.    Tujuan……………………………………………………………………………….      

BAB II PEMBAHASAN  
A.    Pengertian Etika Keperawatan……………………………………………………..
B.     Hukum-hukum Keperawatan………………………………………………………
C.     Kode Etik Keperawatan…………………………………………………………….

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan…………………………………………………………………………

DAFTAR PUSTAKA








BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Praktek keperawatan sebagai suatu pelayanan profesional diberikan berdasarkan ilmu pengetahuan, menggunakan metodologi keperawatan dan dilandasi kode etik keperawatan. Kode etik keperawatan mengatur hubungan antara perawat dan pasien, perawat terhadap petugas, perawat terhadap sesama anggota tim kesehatan, perawatterhadap profesi dan perawat terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air.
Pada hakikatnya keperawatan sebagai profesi senantiasa mangabdi kepada kemanusiaan,mendahulukan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi, bentuk pelayanannya bersifat humanistik, menggunakan pendekatan secara holistik, dilaksanakan berdasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan serta menggunakan kode etik sebagai tuntutan utamadalam melaksanakan pelayanan/asuhan keperawatan.
Dengan memahami konsep etik,setiap perawat akan memperoleh arahan dalam melaksanakan asuhan keperawatan yangmerupakan tanggung jawab moralnya dan tidak akan membuat keputusan secarasembarangan. 

B.     Rumusan Masalah
1.      Jelaskan pengertian etika keperawatan !
2.      Jelaskan tujuan dan fungsi kode etik  keperawatan !
3.      Jelaskan hukum keperawatan
C.    Tujuan
·         Untuk mengetahui pengertian etika keperawatan
·         Untuk mengetahui tujuan dan fungsi kode etik keperawatan
·         Memberi pengetahuan mengenai hukum keperawatan
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Etika
Etika merupakan kata yang berasal dari Yunani, yaitu Ethos, yang menurut Araskar dan David (1978) berarti kebiasaan atau model prilaku, atau standar yang diharapkandan kriteria tertentu untuk sesuatu tindakan, dapat diartikan segala sesuatu yang berhubungan dengan pertimbangan pembuatan keputusan, benar atau tidaknya suatu perbuatan.
Dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Curret English  ASHornby mengartikan etika sebagai sistem dari prinsip-prinsip moral atau aturan-aturan prilaku. Menurut definisi AARN (1996), etika berfokus pada yang seharusnya baik salah atau benar, atau hal baik atau buruk. Sedangkan menurut Rowson, (1992).etik adalah Segala sesuatu yang berhubungan/alasan tentang isu moral.
Moral adalah suatu kegiatan/prilaku yang mengarahkan manusia untuk memilihtindakan baik dan buruk, dapat dikatakan etik merupakan kesadaran yang sistematisterhadap prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan (Degraf, 1988).
Etika merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan dengan keputusan moral menyangkut manusia (Spike lee, 1994). Menurut Webster’s “The discipline dealing with what is good and bad and with moral duty and obligation, ethics offers conceptual tools to evaluate and  guide moral decision making”. Beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa etika merupakan pengetahuanmoral dan susila, falsafah hidup, kekuatan moral, sistem nilai, kesepakatan, serta himpunan hal-hal yang diwajibkan, larangan untuk suatu kelompok/masyarakat dan bukan merupakan hukum atau undang-undang. Dan hal ini menegaskan bahwa moralmerupakan bagian dari etik, dan etika merupakan ilmu tentang moral sedangkan moralsatu kesatuan nilai yang dipakai manusia sebagai dasar prilakunnya. Maka etika keperawatan (nursing ethics) merupakan bentuk ekspresi bagaimana perawatseharusnya mengatur diri sendiri, dan etika keperawatan diatur dalam kode etik keperawatan.

B.     Kode Etik Keperawatan

Kode etik profesi merupakan pernyataan yang komprehensif dari bentuk tugas dan pelayanan dari profesi yang memberi tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan praktek dibidang profesinya, baik yang berhubungan dengan pasien, keluarga,masyarakat dan teman sejawat, profesi dan diri sendiri.
Sedangkan Kode etik keperawatan merupakan daftar prilaku atau bentuk pedoman/panduan etik prilaku profesi keperawatan secara professional (Aiken, 2003). Dengan tujuan utama adanya kode etik keperawatan adalah memberikan perlindungan bagi pelaku dan penerima praktek keperawatan.Kode etik profesi disusun dan disyahkan oleh organisasi profesinya sendiri yang akanmembina anggota profesinya baik secara nasional maupun internasional.
Konsep etik yang merupakan panduan profesi merupakan tanggung jawab darianggota untuk melaksanakannya. Profesi keperawatan sebagai salah satu profesi yang professional dan mempunyai nilai-nilai/prinsip moral dalam melakukan prakteknya maka kode etik sangatlah diperlukan. Perawat sebagai anggota profesi keperawatanhendaknya dapat menjalankan kode etik keperawatan yang telah dibuat dengan sebaik- baiknya dengan tetap memegang teguh dan selalu dilandasi oleh nilai-nilai moral profesionalnya.
Etika keperawatan memberikan keputusan tentang tindakan yang diharapkan benar- benar tepat atau bermoral. Etika keperawatan sebagai pedoman menumbuhkantanggung jawab atau kewajiban bagi anggotanya tentang hak-hak yang diharapkanoleh orang lain. Anggota profesi mempunyai pengetahuan atau ketrampilan khususyang dipergunakan untuk membuat keputusan yang mempengaruhi orang lain.
Etika profesi keperawatan merupakan practice discipline dan sebagai implimentasinyadiwujudkan dalam asuhan kpraktek keperawatan. Perawat harus membiasakan diriuntuk sepenuhnya menerapkan kode etik yang ada sebagai gambaran tanggung jawabnya dalam praktik keperawatan.



C.    Tujuan dan Fungsi Kode Etik Keperawatan

Secara umum menurut Kozier (1992). dikatakan bahwa tujuan kode etik profesikeperawatan adalah meningkatkan praktek keperawatan dengan moral dan kualitasdan menggambarkan tanggung jawab, akontabilitas serta mempersiapkan petunjuk  bagi anggotannya. Etika profesi keperawatan merupakan alat untuk mengukur  prilaku moral dalam keperawatan. Dalam menyusun alat pengukur ini keputusandiambil berdasarkan kode etik sebagai standar yang mengukur dan mengevaluasi perilaku moral perawat.
Adanya penggunaan kode etik keperawatan, organisasi profesi keperawatan dapat meletakkan kerangka berfikir  perawat untuk mengambil keputusan dan bertanggung jawab kepada masyarakatanggota tim kesehatan lain dan kepada profesi.Tujuan pokok rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik keperawatan,merupakan standar etika perawat, yaitu:
Ø  Menjelaskan dan menerapkan tanggung jawab kepada pasien, lembaga danmasyarakat 
Ø  Membantu tenaga/perawat dalam menentukan apa yang harus diperbuat dalammenghadapi dilema etik dalam praktek keperawatan.
Ø  Memberikan kesempatan profesi keperawatan menjaga reputasi atau nama danfungsi profesi keperawatan.
Ø  Mencerminkan/membayangkan pengharapan moral dari komunitas.
Ø  Merupakan dasar untuk menjaga prilaku dan integrasi.Sesuai tujuan tersebut diatas, perawat diberi kesempatan untuk dapatmengembangkan etika profesi secara terus menerus agar dapat menampungkeinginan dan masalah baru dan mampu menurunkan etika profesi keperawatankepada perawat-perawat muda. Disamping maksud tersebut, penting dalam meletakkan landasan filsafat keperawatan agar setiap perawat dapat memahamidan menyenangi profesinya.



D.    Hukum Keperawatan
Fungsi Hukum dalam Praktek Keperawatan :
  1. Hukum memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum.
  2. Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi yang lain.
  3. Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
  4. Membantu dalam mempertahankan standar praktek keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum (Kozier, Erb, 1990)
Undang-Undang Praktek Keperawatan
  1. Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan
    1. BAB I ketentuan Umum, pasal 1 ayat 3
      Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
    2. Pasal 1 ayat 4
      Sarana kesehatan adalah tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1239/MENKES/SK/XI/2001tentang Registrasi dan Praktek Perawat (sebagai revisi dari SK No. 647/MENKES/SK/IV/2000)
    1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 :
      Dalam ketentuan menteri ini yang dimaksud dengan :
      1. Perawat adalah orang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      2. Surat ijin perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh Indonesia.
      3. Surat ijin kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia.
  3. BAB III perizinan,
    Pasal 8, ayat 1, 2, dan 3 :
    1. Perawat dapat melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktek perorangan atau kelompok.
    2. perawat yang melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK
    3. Perawat yang melakukan praktek perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP

Pasal 9, ayat 1
    1. SIK sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

Pasal 10
    1. SIK hanya berlaku pada 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.

Pasal 12
    1. SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
    2. SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli madya keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan dengaan kompetensi yang lebih tinggi.
    3. Surat ijin praktek Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan perawat untuk menjalankan praktek perawat.

Pasal 13
    1. Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan atau SIPP dilakukan melalui penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktek keperawatan.

Pasal 15
    1. Perawat dalam melaksanakan praktek keperawatan berwenang untuk :
      1. Melaksanakan Asuhan Keperawatan meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
      2. Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir (i) meliputi: intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
      3. Dalam melaksanakan Asuhan Keperawatan sebagaimana dimaksudhuruf (i) dan (ii) harus sesuai dengan standar Asuhan Keperawatan yang ditetapkan organisasi profesi.
      4. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakuakn berdasarkan permintan tertulis dari dokter.

Pengecualian pasal 15 adalah pasal 20 :
    1. Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa pasien/perorangan, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15.
    2. Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditujukan untuk penyelamatan jiwa.

Pasal 21
    1. Perawat yang menjalankan praktek perorangan harus mencantum SIPP di ruang prakteknya.
    2. Perawat yang menjalankan praktek perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktek.

Pasal 31
    1. Perawat yang telah mendapatkan SIK atau SIPP dilarang :
      1. Menjalankan praktek selain ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut.
      2. Melakukan perbuatan bertentangan dengan standar profesi.
Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 butir a


E.     Otonomi(Autonomy)
      Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.


a.       Autonomy/Otonomi
Autonomy berarti mengatur dirinya sendiri, prinsip moral ini sebagai dasar perawat dalam memberikan asuhan keperawatan dengan cara menghargai pasien, bahwa pasien adalah seorang yang mampu menentukan sesuatu bagi dirinya. Perawat harus melibatkan pasien dalam membuat keputusan tentang asuhan keperawatan yang diberikan pada pasien.
Aplikasi prinsip moral otonomi dalam asuhan keperawatan ini contohnya adalah seorang perawat apabila akan menyuntik harus memberitahu untuk apa obat tersebut, prinsip otonomi ini dilanggar ketika seorang perawat tidak menjelaskan suatu tindakan keperawatan yang akan dilakukannya, tidak menawarkan pilihan misalnya memungkinkan suntikan atau injeksi bisa dilakukan di pantat kanan atau kiri dan sebagainya. Perawat dalam hal ini telah bertindak sewenang-wenang pada orang yang lemah.

            Hukum islam mengajarkan bahwa kita tidak boleh sewenang-wenang pada kaum yang lemah, Allah ta’ala berfirman dalam Adh Dhuha 9-10, “ Adapun terhadap anak yatim,maka janganlah kamu berlaku sewenang-wenang dan terhadap peminta-minta, maka janganlah kamu menghardiknya. (Nawawi,1999).
Demikianlah, orang miskin, yatim piatu dan orang yang dalam kondisi sakit adalah orang yang lemah, sehingga apabila kita tidak menghormati dan sewenang-wenang maka kita telah berbuat dzalim.
b. Pengertian Autonomi
Autonomi berasal dari bahasa latin, yaitu autos, yang berarti sendiri, dan nomos yang berarti aturan. Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya. Contoh tindakan yang tidak memperhatikan memperhatikan otonomi adalah:
a)     Melakukan sesuatu bagi klien tanpa mereka doberi tahu sebelumnya
b)     Melakukan sesuatu tanpa memberi informasi relevan yang penting diketahui klien      dalam membuat suatu pilihan.
c)      Memberitahukan klien bahwa keadaanya baik, padahal terdapat gangguan atau penyimpangan.
d)     Tidak memberikan informasi yang lengakap walaupun klien menghendaki informasi tersebut.
e)     Memaksa klien memberi informasi tentang hal – hal yang mereka sudah tidak bersedia menjelaskannya.
Autonomy berarti mengatur dirinya sendiri, prinsip moral ini sebagai dasar perawat dalam memberikan asuhan keperawatan dengan cara menghargai pasien, bahwa pasien adalah seorang yang mampu menentukan sesuatu bagi dirinya. Perawat harus melibatkan pasien dalam membuat keputusan tentang asuhan keperawatan yang diberikan pada pasien. Aplikasi prinsip moral otonomi dalam asuhan keperawatan ini contohnya adalah seorang perawat apabila akan menyuntik harus memberitahu untuk apa obat tersebut, prinsip otonomi ini dilanggar ketika seorang perawat tidak menjelaskan suatu tindakan keperawatan yang akan dilakukannya, tidak menawarkan pilihan misalnya memungkinkan suntikan atau injeksi bisa dilakukan di pantat kanan atau kiri dan sebagainya. Perawat dalam hal ini telah bertindak sewenang-wenang pada orang yang lemah. Hukum islam mengajarkan bahwa kita tidak boleh sewenang-wenang pada kaum yang lemah, Allah ta’ala berfirman dalam Adh Dhuha 9-10, “ Adapun terhadap anak yatim,maka janganlah kamu berlaku sewenang-wenang dan terhadap peminta-minta, maka janganlah kamu menghardiknya. (Nawawi,1999). Demikianlah, orang miskin, yatim piatu dan orang yang dalam kondisi sakit adalah orang yang lemah, sehingga apabila kita tidak menghormati dan sewenang-wenang maka kita telah berbuat dzalim kepadanya.
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.
Otonomi berarti kemampuan untuk menentukan sendiri dan mengatur diri sendiri. Menghargai otonomi berarti menghargai manusia sebagai seseorang yang mempunyai harga diri dan martabat yang mampu menentukan sesuatu bagi dirinya. Prinsip otonomi sangat penting dalam keperawatan. Perawat harus menghargai harkat dan martabat manusia sebagai individu yang dapat memutuskan hal yang terbaik bagi dirinya. Perawat harus melibatkan klien untuk berpartisipasi dalam membuat keputusan yang berhubungan dengan asuhan keperawatan klien tersebut.
Autonomi berarti setiap individu harus memiliki kebebasan untuk memiliki kebebasan untuk memilih rencana kehidupan dengan cara bermoral mereka sendiri. Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional.
Autonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek professional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya. Prinsip otonomi mengarahkan perhatian moral perawat pada penentuan secara berhati-hati tentang nilai klien. Autonomi dan individualisme juga sangat relative secara kultural. Prinsip respek pada otnomi sekarang ini telah memperoleh penekanan yang berlebihan, sebagian karena perawatan kesehatan tradisional menekankan pada prinsip kemurahan hati. Ketika prinsip kemurahan hati ini (kewajiban untuk melakukan yang baik bagi seseorang) mengalahkan otonomi klien,hasilnya adalah paternalism. Paternalisme adalah melakukan apa yang dipercayai oleh para professional kesehatan untuk kebaikan klien, kadang tanpa keputusan dari klien.
c.       Respek Autonomi Dalam Keperawatan
Etika Keperawatan. Etika berbagai profesi digariskan dalam kode etik yang bersumber dari isu etik dan dikembangkan dalam tindakan keperawatan serta prinsip tersebut antara lain autonomy  keperawatan nurseview. kegagalan dalam pelaksanaan tindakan keperawatan dan kesehatan dalam memecahkan masalah kesehatan keluarga disebabkan oleh banyak faktor diantaranya adalah  etika keperawatan , kumpulan Informasi kesehatan. Etika Keperawatan date 20100517 Category kesehatan tentang isu etik dan dikembangkan dalam tindakan keperawatan prinsip-prinsip tersebut antara lain autonomy.






BAB III
KESIMPULAN
Etika merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan dengan keputusan moral menyangkut manusia (Spike lee, 1994). Menurut Webster’s “The discipline dealing with what is good and bad and with moral duty and obligation, ethics offers conceptual tools to evaluate and  guide moral decision making”. Beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa etika merupakan pengetahuanmoral dan susila, falsafah hidup, kekuatan moral, sistem nilai, kesepakatan, serta himpunan hal-hal yang diwajibkan, larangan untuk suatu kelompok/masyarakat dan bukan merupakan hukum atau undang-undang
Etika keperawatan memberikan keputusan tentang tindakan yang diharapkan benar- benar tepat atau bermoral. Etika keperawatan sebagai pedoman menumbuhkantanggung jawab atau kewajiban bagi anggotanya tentang hak-hak yang diharapkanoleh orang lain. Anggota profesi mempunyai pengetahuan atau ketrampilan khususyang dipergunakan untuk membuat keputusan yang mempengaruhi orang lain.
Autonomy berarti mengatur dirinya sendiri, prinsip moral ini sebagai dasar perawat dalam memberikan asuhan keperawatan dengan cara menghargai pasien, bahwa pasien adalah seorang yang mampu menentukan sesuatu bagi dirinya. Perawat harus melibatkan pasien dalam membuat keputusan tentang asuhan keperawatan yang diberikan pada pasien.











                          DAFTAR PUSTAKA

vheradierhablogspot.wordpress.com/.../makalah-a...Cached - Translate this page