MAKALAH
ETIKA
KEPERAWATAN
PRINSIP
PRINSIP DIMENSI MORAL DALAM KEPERAWATAN OTONOMI
Disusun
oleh :
Kelompok
I tingkat 1c
Adi
Havis Saputra
Aria
Wulandari
Tegar
Rezi Aprian
Viona
Veronica
Dosen
: Yanti Sutriyanti, SKM, M.Kes
KEMENTRIAN
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK
KESEHATAN BENGKULU
PRODI KEPERAWATAN CURUP
TAHUN
AJARAN 2011/2012
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ……………………………………………………………………….....
KATA PENGANTAR ………………………………………………………… ……………...
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………..........
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah…………………………………………………………….
B. Rumusan Masalah…………………………………………………….…………….
C. Tujuan……………………………………………………………………………….
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Etika Keperawatan……………………………………………………..
B.
Hukum-hukum
Keperawatan………………………………………………………
C.
Kode
Etik Keperawatan…………………………………………………………….
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan…………………………………………………………………………
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Praktek keperawatan sebagai suatu
pelayanan profesional diberikan berdasarkan ilmu pengetahuan, menggunakan metodologi keperawatan
dan dilandasi kode etik keperawatan. Kode etik keperawatan mengatur hubungan antara perawat dan
pasien, perawat terhadap petugas, perawat terhadap sesama anggota tim
kesehatan, perawatterhadap
profesi dan perawat terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air.
Pada hakikatnya keperawatan sebagai
profesi senantiasa mangabdi kepada kemanusiaan,mendahulukan kepentingan
masyarakat diatas kepentingan pribadi, bentuk pelayanannya bersifat
humanistik, menggunakan pendekatan secara holistik, dilaksanakan
berdasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan serta menggunakan kode etik sebagai
tuntutan utamadalam melaksanakan pelayanan/asuhan keperawatan.
Dengan memahami konsep etik,setiap
perawat akan memperoleh arahan dalam melaksanakan asuhan keperawatan yangmerupakan tanggung jawab moralnya dan
tidak akan membuat keputusan secarasembarangan.
B. Rumusan Masalah
1. Jelaskan
pengertian etika keperawatan !
2. Jelaskan
tujuan dan fungsi kode etik keperawatan
!
3. Jelaskan
hukum keperawatan
C.
Tujuan
·
Untuk mengetahui pengertian etika
keperawatan
·
Untuk mengetahui tujuan dan fungsi kode
etik keperawatan
·
Memberi pengetahuan mengenai hukum
keperawatan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Etika
Etika merupakan kata yang berasal dari Yunani,
yaitu Ethos, yang menurut Araskar dan David (1978) berarti kebiasaan
atau model prilaku, atau standar yang diharapkandan kriteria tertentu untuk
sesuatu tindakan, dapat diartikan segala sesuatu yang berhubungan dengan
pertimbangan pembuatan keputusan, benar atau tidaknya suatu perbuatan.
Dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Curret English
ASHornby mengartikan etika sebagai sistem
dari prinsip-prinsip moral atau aturan-aturan prilaku. Menurut definisi
AARN (1996), etika berfokus pada yang seharusnya baik salah atau benar,
atau hal baik atau buruk. Sedangkan menurut Rowson, (1992).etik adalah
Segala sesuatu yang berhubungan/alasan tentang isu moral.
Moral adalah suatu kegiatan/prilaku yang mengarahkan manusia
untuk memilihtindakan baik dan buruk, dapat dikatakan etik merupakan kesadaran
yang sistematisterhadap prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan (Degraf,
1988).
Etika merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan
dengan keputusan moral menyangkut manusia (Spike lee, 1994). Menurut Webster’s “The
discipline dealing with what is good and bad and with moral duty and
obligation, ethics offers conceptual tools to evaluate and guide
moral decision making”. Beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa etika
merupakan pengetahuanmoral dan susila, falsafah hidup, kekuatan moral, sistem
nilai, kesepakatan, serta himpunan hal-hal yang diwajibkan, larangan untuk
suatu kelompok/masyarakat dan bukan merupakan hukum atau undang-undang.
Dan hal ini menegaskan bahwa moralmerupakan bagian dari etik, dan etika
merupakan ilmu tentang moral sedangkan moralsatu kesatuan nilai yang dipakai
manusia sebagai dasar prilakunnya. Maka etika keperawatan (nursing ethics) merupakan
bentuk ekspresi bagaimana perawatseharusnya mengatur diri sendiri, dan etika
keperawatan diatur dalam kode etik keperawatan.
B.
Kode Etik Keperawatan
Kode etik profesi merupakan pernyataan yang komprehensif
dari bentuk tugas dan pelayanan dari profesi yang memberi tuntunan bagi
anggota dalam melaksanakan praktek dibidang profesinya, baik yang
berhubungan dengan pasien, keluarga,masyarakat dan teman sejawat, profesi dan
diri sendiri.
Sedangkan Kode etik keperawatan merupakan daftar
prilaku atau bentuk pedoman/panduan etik prilaku profesi keperawatan
secara professional (Aiken, 2003). Dengan tujuan utama adanya kode etik
keperawatan adalah memberikan perlindungan bagi pelaku dan
penerima praktek keperawatan.Kode etik profesi disusun dan disyahkan oleh
organisasi profesinya sendiri yang akanmembina anggota profesinya baik secara
nasional maupun internasional.
Konsep etik yang merupakan panduan profesi merupakan
tanggung jawab darianggota untuk melaksanakannya. Profesi keperawatan sebagai
salah satu profesi yang professional dan mempunyai nilai-nilai/prinsip
moral dalam melakukan prakteknya maka kode etik sangatlah diperlukan. Perawat
sebagai anggota profesi keperawatanhendaknya dapat menjalankan kode etik
keperawatan yang telah dibuat dengan sebaik- baiknya dengan tetap memegang
teguh dan selalu dilandasi oleh nilai-nilai moral profesionalnya.
Etika keperawatan memberikan keputusan tentang tindakan yang
diharapkan benar- benar tepat atau bermoral. Etika keperawatan sebagai
pedoman menumbuhkantanggung jawab atau kewajiban bagi anggotanya tentang
hak-hak yang diharapkanoleh orang lain. Anggota profesi mempunyai pengetahuan
atau ketrampilan khususyang dipergunakan untuk membuat keputusan yang
mempengaruhi orang lain.
Etika
profesi keperawatan merupakan practice discipline dan sebagai
implimentasinyadiwujudkan dalam asuhan kpraktek keperawatan. Perawat harus
membiasakan diriuntuk sepenuhnya menerapkan kode etik yang ada sebagai gambaran
tanggung jawabnya dalam praktik keperawatan.
C.
Tujuan dan
Fungsi Kode Etik Keperawatan
Secara umum menurut Kozier (1992). dikatakan bahwa tujuan
kode etik profesikeperawatan adalah meningkatkan praktek keperawatan dengan
moral dan kualitasdan menggambarkan tanggung jawab, akontabilitas serta
mempersiapkan petunjuk bagi anggotannya. Etika profesi keperawatan
merupakan alat untuk mengukur prilaku moral dalam keperawatan. Dalam
menyusun alat pengukur ini keputusandiambil berdasarkan kode etik sebagai
standar yang mengukur dan mengevaluasi perilaku moral perawat.
Adanya penggunaan kode etik keperawatan, organisasi
profesi keperawatan dapat meletakkan kerangka berfikir perawat untuk
mengambil keputusan dan bertanggung jawab kepada masyarakatanggota tim
kesehatan lain dan kepada profesi.Tujuan pokok rumusan etika yang dituangkan
dalam kode etik keperawatan,merupakan standar etika perawat, yaitu:
Ø Menjelaskan dan
menerapkan tanggung jawab kepada pasien, lembaga danmasyarakat
Ø Membantu tenaga/perawat
dalam menentukan apa yang harus diperbuat dalammenghadapi dilema etik dalam praktek keperawatan.
Ø Memberikan
kesempatan profesi keperawatan menjaga reputasi atau nama danfungsi profesi keperawatan.
Ø Mencerminkan/membayangkan
pengharapan moral dari komunitas.
Ø Merupakan dasar
untuk menjaga prilaku dan integrasi.Sesuai tujuan tersebut diatas, perawat diberi kesempatan
untuk dapatmengembangkan etika profesi secara terus menerus agar dapat
menampungkeinginan dan masalah baru dan mampu menurunkan etika profesi
keperawatankepada perawat-perawat muda. Disamping maksud tersebut, penting
dalam meletakkan landasan filsafat keperawatan agar setiap perawat dapat
memahamidan menyenangi profesinya.
D.
Hukum
Keperawatan
Fungsi
Hukum dalam Praktek Keperawatan :
- Hukum
memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai
dengan hukum.
- Membedakan
tanggung jawab perawat dengan profesi yang lain.
- Membantu
menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
- Membantu
dalam mempertahankan standar praktek keperawatan dengan meletakkan posisi
perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum (Kozier, Erb, 1990)
Undang-Undang
Praktek Keperawatan
- Undang-Undang
No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan
- BAB
I ketentuan Umum, pasal 1 ayat 3
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. - Pasal
1 ayat 4
Sarana kesehatan adalah tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. - Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1239/MENKES/SK/XI/2001tentang
Registrasi dan Praktek Perawat (sebagai revisi dari SK No.
647/MENKES/SK/IV/2000)
- BAB
I Ketentuan Umum Pasal 1 :
Dalam ketentuan menteri ini yang dimaksud dengan : - Perawat
adalah orang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di
luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
- Surat
ijin perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian
kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh Indonesia.
- Surat
ijin kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis untuk
menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia.
- BAB
III perizinan,
Pasal 8, ayat 1, 2, dan 3 : - Perawat
dapat melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan,
praktek perorangan atau kelompok.
- perawat
yang melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus
memiliki SIK
- Perawat
yang melakukan praktek perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP
Pasal 9, ayat 1
- SIK
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 diperoleh dengan mengajukan
permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
Pasal 10
- SIK
hanya berlaku pada 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.
Pasal 12
- SIPP
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3 diperoleh dengan mengajukan
permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
- SIPP
hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli madya
keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan dengaan kompetensi yang
lebih tinggi.
- Surat
ijin praktek Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang
diberikan perawat untuk menjalankan praktek perawat.
Pasal 13
- Rekomendasi
untuk mendapatkan SIK dan atau SIPP dilakukan melalui penilaian kemampuan
keilmuan dan keterampilan bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode
etik profesi serta kesanggupan melakukan praktek keperawatan.
Pasal 15
- Perawat
dalam melaksanakan praktek keperawatan berwenang untuk :
- Melaksanakan Asuhan Keperawatan meliputi pengkajian,
penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan
keperawatan dan evaluasi keperawatan.
- Tindakan
keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir (i) meliputi: intervensi
keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
- Dalam
melaksanakan Asuhan
Keperawatan
sebagaimana dimaksudhuruf (i) dan (ii) harus sesuai dengan standar Asuhan Keperawatan yang ditetapkan organisasi
profesi.
- Pelayanan
tindakan medik hanya dapat dilakuakn berdasarkan permintan tertulis dari
dokter.
Pengecualian pasal 15 adalah pasal 20 :
- Dalam
keadaan darurat yang mengancam jiwa pasien/perorangan, perawat berwenang
untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 15.
- Pelayanan
dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditujukan untuk
penyelamatan jiwa.
Pasal 21
- Perawat
yang menjalankan praktek perorangan harus mencantum SIPP di ruang
prakteknya.
- Perawat
yang menjalankan praktek perorangan tidak diperbolehkan memasang papan
praktek.
Pasal 31
- Perawat
yang telah mendapatkan SIK atau SIPP dilarang :
- Menjalankan
praktek selain ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut.
- Melakukan
perbuatan bertentangan dengan standar profesi.
Bagi
perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan
tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan
dari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 butir a
E. Otonomi(Autonomy)
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.
a. Autonomy/Otonomi
Autonomy berarti mengatur dirinya sendiri, prinsip
moral ini sebagai dasar perawat dalam memberikan asuhan keperawatan dengan cara
menghargai pasien, bahwa pasien adalah seorang yang mampu menentukan sesuatu bagi
dirinya. Perawat harus melibatkan pasien dalam membuat keputusan tentang asuhan
keperawatan yang diberikan pada pasien.
Aplikasi prinsip moral otonomi dalam asuhan keperawatan ini contohnya adalah seorang perawat apabila akan menyuntik harus memberitahu untuk apa obat tersebut, prinsip otonomi ini dilanggar ketika seorang perawat tidak menjelaskan suatu tindakan keperawatan yang akan dilakukannya, tidak menawarkan pilihan misalnya memungkinkan suntikan atau injeksi bisa dilakukan di pantat kanan atau kiri dan sebagainya. Perawat dalam hal ini telah bertindak sewenang-wenang pada orang yang lemah.
Aplikasi prinsip moral otonomi dalam asuhan keperawatan ini contohnya adalah seorang perawat apabila akan menyuntik harus memberitahu untuk apa obat tersebut, prinsip otonomi ini dilanggar ketika seorang perawat tidak menjelaskan suatu tindakan keperawatan yang akan dilakukannya, tidak menawarkan pilihan misalnya memungkinkan suntikan atau injeksi bisa dilakukan di pantat kanan atau kiri dan sebagainya. Perawat dalam hal ini telah bertindak sewenang-wenang pada orang yang lemah.
Hukum islam mengajarkan bahwa kita tidak boleh sewenang-wenang pada kaum yang lemah, Allah ta’ala berfirman dalam Adh Dhuha 9-10, “ Adapun terhadap anak yatim,maka janganlah kamu berlaku sewenang-wenang dan terhadap peminta-minta, maka janganlah kamu menghardiknya. (Nawawi,1999).
Demikianlah, orang miskin, yatim piatu dan orang yang dalam kondisi sakit adalah orang yang lemah, sehingga apabila kita tidak menghormati dan sewenang-wenang maka kita telah berbuat dzalim.
b. Pengertian Autonomi
Autonomi
berasal dari bahasa latin, yaitu autos, yang berarti sendiri, dan nomos
yang berarti aturan. Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa
individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa
dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki
berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip
otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai
persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak
kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek
profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam
membuat keputusan tentang perawatan dirinya. Contoh tindakan yang tidak
memperhatikan memperhatikan otonomi adalah:
a)
Melakukan sesuatu bagi klien tanpa mereka doberi tahu sebelumnya
b)
Melakukan sesuatu tanpa memberi informasi relevan yang penting diketahui
klien dalam membuat suatu pilihan.
c)
Memberitahukan klien bahwa keadaanya baik, padahal terdapat gangguan atau
penyimpangan.
d) Tidak
memberikan informasi yang lengakap walaupun klien menghendaki informasi
tersebut.
e) Memaksa
klien memberi informasi tentang hal – hal yang mereka sudah tidak bersedia
menjelaskannya.
Autonomy
berarti mengatur dirinya sendiri, prinsip moral ini sebagai dasar perawat dalam
memberikan asuhan keperawatan dengan cara menghargai pasien, bahwa pasien
adalah seorang yang mampu menentukan sesuatu bagi dirinya. Perawat harus
melibatkan pasien dalam membuat keputusan tentang asuhan keperawatan yang
diberikan pada pasien. Aplikasi prinsip moral otonomi dalam asuhan keperawatan
ini contohnya adalah seorang perawat apabila akan menyuntik harus memberitahu
untuk apa obat tersebut, prinsip otonomi ini dilanggar ketika seorang perawat
tidak menjelaskan suatu tindakan keperawatan yang akan dilakukannya, tidak
menawarkan pilihan misalnya memungkinkan suntikan atau injeksi bisa dilakukan
di pantat kanan atau kiri dan sebagainya. Perawat dalam hal ini telah bertindak
sewenang-wenang pada orang yang lemah. Hukum islam mengajarkan bahwa kita tidak
boleh sewenang-wenang pada kaum yang lemah, Allah ta’ala berfirman dalam Adh
Dhuha 9-10, “ Adapun terhadap anak yatim,maka janganlah kamu berlaku
sewenang-wenang dan terhadap peminta-minta, maka janganlah kamu menghardiknya.
(Nawawi,1999). Demikianlah, orang miskin, yatim piatu dan orang yang dalam
kondisi sakit adalah orang yang lemah, sehingga apabila kita tidak menghormati
dan sewenang-wenang maka kita telah berbuat dzalim kepadanya.
Prinsip otonomi
didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat
keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat
sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus
dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap
seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak
secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang
menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat
menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.
Otonomi berarti
kemampuan untuk menentukan sendiri dan mengatur diri sendiri. Menghargai
otonomi berarti menghargai manusia sebagai seseorang yang mempunyai harga diri
dan martabat yang mampu menentukan sesuatu bagi dirinya. Prinsip otonomi sangat
penting dalam keperawatan. Perawat harus menghargai harkat dan martabat manusia
sebagai individu yang dapat memutuskan hal yang terbaik bagi dirinya. Perawat
harus melibatkan klien untuk berpartisipasi dalam membuat keputusan yang
berhubungan dengan asuhan keperawatan klien tersebut.
Autonomi
berarti setiap individu harus memiliki kebebasan untuk memiliki kebebasan untuk
memilih rencana kehidupan dengan cara bermoral mereka sendiri. Prinsip otonomi
didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat
keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat
sendiri. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau
dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional.
Autonomi
merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri.
Praktek professional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak
klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya. Prinsip otonomi
mengarahkan perhatian moral perawat pada penentuan secara berhati-hati tentang
nilai klien. Autonomi dan individualisme juga sangat relative secara kultural.
Prinsip respek pada otnomi sekarang ini telah memperoleh penekanan yang
berlebihan, sebagian karena perawatan kesehatan tradisional menekankan pada prinsip
kemurahan hati. Ketika prinsip kemurahan hati ini (kewajiban untuk melakukan
yang baik bagi seseorang) mengalahkan otonomi klien,hasilnya adalah
paternalism. Paternalisme adalah melakukan apa yang dipercayai
oleh para professional kesehatan untuk kebaikan klien, kadang tanpa keputusan
dari klien.
c. Respek
Autonomi Dalam Keperawatan
Etika
Keperawatan. Etika berbagai profesi digariskan dalam kode etik yang bersumber
dari isu etik dan dikembangkan dalam tindakan keperawatan serta prinsip
tersebut antara lain autonomy keperawatan nurseview. kegagalan dalam
pelaksanaan tindakan keperawatan dan kesehatan dalam memecahkan masalah
kesehatan keluarga disebabkan oleh banyak faktor diantaranya adalah etika
keperawatan , kumpulan Informasi kesehatan. Etika Keperawatan date 20100517
Category kesehatan tentang isu etik dan dikembangkan dalam tindakan keperawatan
prinsip-prinsip tersebut antara lain autonomy.
BAB III
KESIMPULAN
Etika merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan
dengan keputusan moral menyangkut manusia (Spike lee, 1994). Menurut Webster’s
“The discipline dealing with what is good and bad and with moral duty and
obligation, ethics offers conceptual tools to evaluate and guide
moral decision making”. Beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa etika
merupakan pengetahuanmoral dan susila, falsafah hidup, kekuatan moral, sistem
nilai, kesepakatan, serta himpunan hal-hal yang diwajibkan, larangan untuk
suatu kelompok/masyarakat dan bukan merupakan hukum atau undang-undang
Etika keperawatan memberikan keputusan tentang tindakan yang
diharapkan benar- benar tepat atau bermoral. Etika keperawatan sebagai
pedoman menumbuhkantanggung jawab atau kewajiban bagi anggotanya tentang
hak-hak yang diharapkanoleh orang lain. Anggota profesi mempunyai pengetahuan
atau ketrampilan khususyang dipergunakan untuk membuat keputusan yang
mempengaruhi orang lain.
Autonomy
berarti mengatur dirinya sendiri, prinsip moral ini sebagai dasar perawat dalam
memberikan asuhan keperawatan dengan cara menghargai pasien, bahwa pasien
adalah seorang yang mampu menentukan sesuatu bagi dirinya. Perawat harus
melibatkan pasien dalam membuat keputusan tentang asuhan keperawatan yang
diberikan pada pasien.
DAFTAR PUSTAKA